Kedaulatan Negara vis a vis Keistimewaan dan Kekebalan Hukum Organisasi Internasional dalam Sebuah Intervensi Kemanusiaan

Abstract: Perkembangan organisasi internasional yang dimulai dengan pengakuan terhadap variasinya pada sekitaran 1945 dikenal sebagai salah satu perkembangan Hukum Internasional yang membuka aturan baru dunia internasional, dan aspek yang paling sering menjadi perdebatan tentang keberadaannya adalah ketentuan tentang keistimewaan dan kekebalan. Munculnya doktrin Responsibility To Protect, menjadikan fondasi teoritis Hukum Internasional yang telah diterima secara umum selama berabad – abad semakin rapuh. Problem terbesarnya secara jelas adalah pada tataran kedaulatan negara. Organisasi internasional yang melakukan berbagai aktivitas dengan membawa kepentingan negara, semakin memperjelas polemik penerimaan intervensi kemanusiaan dalam sebuah negara. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tantangan bagi organisasi internasional dalam sebuah intervensi kemanusiaan tersebut ketika berhadapan dengan Negara-negara tersebut, dan mengemukakan urgensi perlunya keistimewaan dan kekebalan untuk diberikan terhadapnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa indikasi pelemahan terhadap kedaulatan, yang direfleksikan misalnya dalam doktrin Responsibility to Protect, tidak akan selalu menambah pertentangan terhadap konsep kedaulatan tradisional yang absolut, namun justru akan memberikan beberapa kemungkinan bagi beberapa negara tertentu untuk memproyeksikan kedaulatan dan kepentingannya secara global. Dengan perumusan kembali konsepsi kedaulatan kepada konsep yang relational atau terbuka, serta semakin besarnya peran organsasi internasional dalam masyarakat internasional baik sebagai treaty makers maupun law makers, maka pemberian keistimewaan dan kekebalan terhadap organisasi internasional semakin penting untuk menjamin pelaksanaan tugas – tugasnya.
Keywords: State Sovereignty; Privi-leges and Immunities; International Organization; Humanitarian Intervention
Penulis: Lesza Leonardo Lombok
Kode Jurnal: jphukumdd140164

Artikel Terkait :