Kedaulatan Negara vis a vis Keistimewaan dan Kekebalan Hukum Organisasi Internasional dalam Sebuah Intervensi Kemanusiaan
Abstract: Perkembangan
organisasi internasional yang dimulai dengan pengakuan terhadap variasinya pada
sekitaran 1945 dikenal sebagai salah satu perkembangan Hukum Internasional yang
membuka aturan baru dunia internasional, dan aspek yang paling sering menjadi
perdebatan tentang keberadaannya adalah ketentuan tentang keistimewaan dan
kekebalan. Munculnya doktrin Responsibility To Protect, menjadikan fondasi
teoritis Hukum Internasional yang telah diterima secara umum selama berabad –
abad semakin rapuh. Problem terbesarnya secara jelas adalah pada tataran
kedaulatan negara. Organisasi internasional yang melakukan berbagai aktivitas
dengan membawa kepentingan negara, semakin memperjelas polemik penerimaan
intervensi kemanusiaan dalam sebuah negara. Penelitian ini bertujuan untuk
memaparkan tantangan bagi organisasi internasional dalam sebuah intervensi
kemanusiaan tersebut ketika berhadapan dengan Negara-negara tersebut, dan
mengemukakan urgensi perlunya keistimewaan dan kekebalan untuk diberikan
terhadapnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian
ini menyimpulkan bahwa indikasi pelemahan terhadap kedaulatan, yang
direfleksikan misalnya dalam doktrin Responsibility to Protect, tidak akan
selalu menambah pertentangan terhadap konsep kedaulatan tradisional yang
absolut, namun justru akan memberikan beberapa kemungkinan bagi beberapa negara
tertentu untuk memproyeksikan kedaulatan dan kepentingannya secara global.
Dengan perumusan kembali konsepsi kedaulatan kepada konsep yang relational atau
terbuka, serta semakin besarnya peran organsasi internasional dalam masyarakat
internasional baik sebagai treaty makers maupun law makers, maka pemberian
keistimewaan dan kekebalan terhadap organisasi internasional semakin penting
untuk menjamin pelaksanaan tugas – tugasnya.
Keywords: State Sovereignty;
Privi-leges and Immunities; International Organization; Humanitarian
Intervention
Penulis: Lesza Leonardo Lombok
Kode Jurnal: jphukumdd140164