KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA

Abstrak: Saat  ini  berbisnis  dengan  konsep  waralaba  dalam  berbagai  bidang  sedang  diminati  di kalangan masyarakat. Berbisnis dengan konsep waralaba diminati karena selain dilihat dari  segi  keuntungan  dan  berbagai  kemudahan  berbisnis  yang  tawarkan  oleh  pihak franchisor kepada pihak franchisee. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode  normatif  dengan  menganalisis  peraturan  perundang-undangan  yang  ada  dan berbagai  literatur  terkait  masalah  Kedudukan  Hukum  Para  Pihak  dalam  Perjanjian Waralaba di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami kedudukanhukum  para  pihak  dalam  perjanjian  waralaba  di  Indonesia. Kedudukan  hukum  para pihak dalam perjanjian waralaba yang berlaku di Indonesia adalah berdiri sendiri.
Kata kunci: Waralaba, kedudukan hukum, franchisee, franchisor
Penulis: Ida Ayu Trisnadewi, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140210

Artikel Terkait :