KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA
Abstrak: Saat ini
berbisnis dengan konsep
waralaba dalam berbagai
bidang sedang diminati
di kalangan masyarakat. Berbisnis dengan konsep waralaba diminati karena
selain dilihat dari segi keuntungan
dan berbagai kemudahan
berbisnis yang tawarkan
oleh pihak franchisor kepada
pihak franchisee. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif
dengan menganalisis peraturan
perundang-undangan yang ada
dan berbagai literatur terkait
masalah Kedudukan Hukum
Para Pihak dalam
Perjanjian Waralaba di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
memahami kedudukanhukum para pihak
dalam perjanjian waralaba
di Indonesia. Kedudukan hukum
para pihak dalam perjanjian waralaba yang berlaku di Indonesia adalah
berdiri sendiri.
Penulis: Ida Ayu Trisnadewi, Made
Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140210