KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN ACEH DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Keistimewaan dan
kekhususan Aceh mengalami pasang surut dalam perjalanan ketatanegaraan republik Indonesia,
berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat disebutkan bahwa daerah Aceh Aceh
merupakan daerah istimewa dan khusus. Daerah istimewa terkait dengan
kewilayahan yaitu keistimewaan dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama
sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999, sedangkan daerah khusus terkait
dengan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (sebelumnya
diatur dalan UU No. 18 Tahun 2001) oleh karena itu Aceh terdapat 2 (dua)
sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan
sebagai daerah khusus propinsi daerah istimewa Aceh.
Penulis: Mukhlis
Kode Jurnal: jphukumdd140155