KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN ACEH DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak: Keistimewaan dan kekhususan Aceh mengalami pasang surut dalam perjalanan  ketatanegaraan republik Indonesia, berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat disebutkan bahwa daerah Aceh Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus. Daerah istimewa terkait dengan kewilayahan yaitu keistimewaan dalam bidang agama, adat, pendidikan dan ulama sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999, sedangkan daerah khusus terkait dengan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (sebelumnya diatur dalan UU No. 18 Tahun 2001) oleh karena itu Aceh terdapat 2 (dua) sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan sebagai daerah khusus propinsi daerah istimewa Aceh.
Kata Kunci: Keistimewaan, Kekhususan, Aceh
Penulis: Mukhlis
Kode Jurnal: jphukumdd140155

Artikel Terkait :