KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Komparasi antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ketentuan dalam Fikih Islam)

Abstract: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu jenis kekerasan yang berbasis gender dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini pertama dilator belakangi oleh budaya patriarki yang terus langgeng, kesetaraan gender yang belum nampak serta nilai budaya masyarakat yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cenderung selalu menyalahkan perempuan. Bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik ; 2) Kekerasan psikis, 3).Kekerasan seksual, 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, Fikih Islam melarang segala bentuk kekerasan tersebut. Hanya saja, Ada perbedaan antara UU No. 23 Tahun 2004, dengan hukum Islam yang mana dalam fikih Islam dibolehkan memukul istri yang nusyuz dengan syarat-syarat tertentu. Pembolehan memukul ini harus memenuhi syarat dan kaidah yang ditentukan oleh ulama fikih. Dari sisi yuridis alternatif pemecahan masalah KDRT ditempuh melalui hukum privat, publik maupun administratif.
Kata Kunci: KDRT, Hukum Positif dan hukum Islam
Penulis: Yarianto, Imam Mustofa
Kode Jurnal: jphukumdd080151

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008