KEKHUSUSAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

ABSTRAK: Tindak  pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa yang dalam  sistem  pembuktiannya  menggunakan  beban  pembuktian  terbalik.  Sistem pembuktian  terbalik  adalah  aturan  khusus  yang  dibentuk  pemerintah  melalui dikeluarkannya  ketentuan  UU  No.8  Tahun  2010  tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang.  Tendapat  konflik  norma  dalam pembuktian  terbalik  ini,  karena  bertentangan  dengan  beberapa  pasal  dalam  hukum pidana  dan  asas-asas  sistem  pembuktian  itu  sendiri.  Maka  digunakanlah  penelitian normatif  dengan  melakukan  pendekatan  pada  peraturan  perundang-undangan  dan perbandingan  pada  asas-asas  yang  ada  sehingga  dapat  diketahui  dan  ditarik  simpulan mengenai  pengaturan  serta  dasar  hukum  muncul  dan  berlakunya  beban  pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Kata kunci: Pembuktian terbalik, Tindak pidana, Pencucian uang
Penulis: Cok Istri Widya Wipramita, Putu Tuni Cakabawa L.
Kode Jurnal: jphukumdd140226

Artikel Terkait :