KEKHUSUSAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
ABSTRAK: Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan
luar biasa yang dalam sistem pembuktiannya
menggunakan beban pembuktian
terbalik. Sistem pembuktian terbalik
adalah aturan khusus
yang dibentuk pemerintah
melalui dikeluarkannya
ketentuan UU No.8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Tendapat konflik norma
dalam pembuktian terbalik ini,
karena bertentangan dengan
beberapa pasal dalam
hukum pidana dan asas-asas
sistem pembuktian itu sendiri.
Maka digunakanlah penelitian normatif dengan
melakukan pendekatan pada
peraturan perundang-undangan dan perbandingan pada
asas-asas yang ada
sehingga dapat diketahui
dan ditarik simpulan mengenai pengaturan
serta dasar hukum
muncul dan berlakunya
beban pembuktian terbalik dalam
Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Penulis: Cok Istri Widya
Wipramita, Putu Tuni Cakabawa L.
Kode Jurnal: jphukumdd140226