KEWENANGAN KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan secara sistematis hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan kelembagaan negara setelah perubahan UUD 1945. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum-normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perubahan mendasar terkait dengan pola pembagian kekuasaan pada tiga cabang kekuasaan ; legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga berwenang dalam pembuatan UU, lembaga eksekutif tetap dalam tugas pemerintahan dan  lembaga yudisial telah memperkuat fungsi dan peranannya di bidang peradilan dengan membentuk institusi baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini mempunyai kewenangan melakukan uji materi (judicial review) UU atas UUD, yang sebelumnya menjadi tugas dari MA.
Kata Kunci: Kewenangan Kelembagaan Negara, Perubahan UUD 1945
Penulis: Jundiani
Kode Jurnal: jphukumdd100114

Artikel Terkait :