KEWENANGAN KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah menggambarkan secara sistematis hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan
kelembagaan negara setelah perubahan UUD 1945. Metode penelitiannya adalah penelitian
hukum-normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil
dari penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perubahan mendasar terkait dengan
pola pembagian kekuasaan pada tiga cabang kekuasaan ; legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Lembaga berwenang dalam pembuatan UU, lembaga eksekutif tetap
dalam tugas pemerintahan dan lembaga
yudisial telah memperkuat fungsi dan peranannya di bidang peradilan dengan membentuk
institusi baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini mempunyai kewenangan melakukan
uji materi (judicial review) UU atas UUD, yang sebelumnya menjadi tugas dari MA.
Penulis: Jundiani
Kode Jurnal: jphukumdd100114