KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM LIKUIDASI BANK

Abstrak: Industri  perbankan  mempunyai  peranan  penting  dalam  memperbaiki  dan  memperkuat sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk memelihara stabilitas sistem perbankan, Pemerintah membentuk sebuah lembaga independen yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu kewenangan LPS adalah melakukan penyelesaian sengketa  bank  gagal  melalui  likuidasi.  Salah  satu  akibat  hukum  dari  likuidasi  adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai bank. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk  mengetahui  kewenangan  LPS  dalam  likuidasi  dan  pemenuhan  hak-hak  tenaga kerja  yang  di  PHK.  Berdasarkan  permasalahan  tersebut,  maka  dalam  penelitian  ini penulis  menggunakan  metode  penelitian  normatif  dengan  menganalisis  peraturan perundang-undangan  yang  ada  dan  berbagai  literatur  terkait  dengan  kewenangan  LPS dalam  likuidasi dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja  yang di PHK.  Secara garis besar menurut  hasil  penelitian  ini  LPS  mempunyai  kewenangan  untuk  mengambil  alih  dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Sedangkan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang di PHK adalah mendapatkan gaji terutang dan pesangon.
Kata kunci:  Likuidasi, Bank, Lembaga Penjamin Simpanan , Tenaga Kerja
Penulis: Ni Made Dasri Librayanti, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140216

Artikel Terkait :