KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM LIKUIDASI BANK
Abstrak: Industri perbankan
mempunyai peranan penting
dalam memperbaiki dan
memperkuat sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk
memelihara stabilitas sistem perbankan, Pemerintah membentuk sebuah lembaga
independen yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu kewenangan LPS
adalah melakukan penyelesaian sengketa
bank gagal melalui
likuidasi. Salah satu
akibat hukum dari
likuidasi adalah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai bank. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
kewenangan LPS dalam
likuidasi dan pemenuhan
hak-hak tenaga kerja yang
di PHK. Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka
dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode penelitian
normatif dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan
yang ada dan
berbagai literatur terkait
dengan kewenangan LPS dalam
likuidasi dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang di PHK.
Secara garis besar menurut
hasil penelitian ini
LPS mempunyai kewenangan
untuk mengambil alih
dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sedangkan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang di PHK adalah mendapatkan
gaji terutang dan pesangon.
Penulis: Ni Made Dasri
Librayanti, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140216