KEWENANGAN PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH KREDITUR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
ABSTRAK: Makalah ini
menggunakan metode analisis yuridis
normatif dan pendekatan
perundang-undangan. Kehadiran Undang-undang Nomor
42 Tahun 1999
tentang Jaminan fidusia,
diharapkan dapat menciptkan suatu
lembaga jaminan yang
kuat dan mampu
memberikan kepastian hukum bagi
pihak kreditur. Namun dalam pelaksanannya, muncul suatu permasalahan yang timbul
dalam pemberian kredit
dengan jaminan fidusia
yaitu debitur tidak memenuhi kewajibannya atau debitur
melakukan wanprestasi. Oleh karena itu
makalah ini menjelaskan tentang
kewenangan pelaksanaan eksekusi
oleh kreditur terhadap jaminan fidusiia dalam hal debitur
wanprestasi.
Kode Jurnal: jphukumdd140204