KEWENANGAN PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH KREDITUR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

ABSTRAK: Makalah ini menggunakan metode  analisis  yuridis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan.  Kehadiran Undang-undang   Nomor  42  Tahun  1999  tentang  Jaminan  fidusia,  diharapkan  dapat menciptkan  suatu  lembaga  jaminan  yang  kuat  dan  mampu  memberikan  kepastian hukum bagi pihak kreditur.  Namun dalam   pelaksanannya, muncul suatu permasalahan yang  timbul  dalam  pemberian  kredit  dengan  jaminan  fidusia  yaitu  debitur  tidak memenuhi kewajibannya atau debitur melakukan wanprestasi.  Oleh karena itu makalah ini  menjelaskan  tentang  kewenangan  pelaksanaan  eksekusi  oleh  kreditur  terhadap jaminan fidusiia dalam hal debitur wanprestasi.
Kata Kunci: Eksekusi, Debitur, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
Kode Jurnal: jphukumdd140204

Artikel Terkait :