LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999

Abstract: Suatu sistem hukum jaminan yang baik adalah hukum jaminan yang mengatur asas-asas dan norma-norma hukum yang tidak tumpang tindih (overlapping) satu sama lain. Asas hukum dalam jaminan fidusia harus berjalan secara harmonis dengan asas hukum di bidang hukum jaminan kebendaan lainnya. Ketaksinkronan pengaturan asas hukum dalam jaminan fidusia dengan jamianan kebendaan lainnya akan menyulitkan penegakan hukum jaminan fiduasi tersebut. Jaminan fiduasi tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan popular karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan terhadap kreditur lain (droit de preference) untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda jaminan. Hak tersebut tidak hapus walaupun terjadi kepailitan pada debitur.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Kredit, Eksekusi Jaminan
Penulis: Siti Asadah Hijriwati
Kode Jurnal: jphukumdd080146

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008