MEMBANGUN MODEL HUKUM YANG MEMERHATIKAN KEBUTUHAN SEKSUAL NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN: TELAAH PARADIGMA KONSTRUKTIVISME
Abstrak: Hak atas kebutuhan
seksual bertalian erat dengan hak-hak
sipil dasar yang tercantum dalam aturan-aturan
HAM baik secara nasional maupun
internasional. Pengingkaran terhadap adanya kebutuhan biologis bagi narapidana merupakan pengingkaran pula terhadap state of nature (sifat alamiah) seorang narapidana sebagai manusia. Berbagai temuan mengenai
aktivitas pemenuhan kebutuhan seksual narapidana di Lembaga Pemasyarakatan merupakan
fenomena yang tidak bisa diabaikan. Berbagai aktivitas seksual yang
dilakukan, seperti masturbasi, praktek
homoseksual, kekerasan seksual hingga bisnis seks di Lembaga Pemasyarakatan merupakan
temuan yang nyata ditemukan di lapangan. Keadaan tersebut diharapkan dapat mendorong
pemerintah untuk memerhatikan kebutuhan seksual narapidana melalui suatu model hukum
yang humanis, misalnya melalui implementasi Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Penulis: Aditya Yuli
Sulistyawan
Kode Jurnal: jphukumdd140162