MEMBANGUN MODEL HUKUM YANG MEMERHATIKAN KEBUTUHAN SEKSUAL NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN: TELAAH PARADIGMA KONSTRUKTIVISME

Abstrak: Hak atas kebutuhan seksual bertalian erat dengan hak-hak  sipil  dasar yang tercantum dalam aturan-aturan HAM baik secara  nasional maupun internasional. Pengingkaran terhadap adanya kebutuhan biologis bagi narapidana merupakan  pengingkaran pula terhadap  state of nature  (sifat alamiah) seorang  narapidana sebagai manusia. Berbagai temuan mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan seksual narapidana di Lembaga Pemasyarakatan merupakan fenomena yang tidak bisa diabaikan. Berbagai aktivitas seksual yang dilakukan,  seperti masturbasi, praktek homoseksual, kekerasan seksual hingga bisnis seks di Lembaga Pemasyarakatan merupakan temuan yang nyata ditemukan di lapangan. Keadaan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memerhatikan kebutuhan seksual narapidana melalui suatu model hukum yang humanis, misalnya melalui implementasi Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Kata Kunci: kebutuhan seksual, narapidana, paradigma konstruktivisme
Penulis: Aditya Yuli Sulistyawan
Kode Jurnal: jphukumdd140162

Artikel Terkait :