Model Revitalisasi Lahan Dampak Pertambangan Pasir Besi (Perspektif Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010)
Abstract: Pertambangan pasir
besi menimbulkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan kemunduran kualitas
tanah dan kerusakan jalan. Di Kabupaten Cilacap banyak pihak penambang pasir
besi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mereklamasi lahan bekas
pertambangan pasir besi sehingga lahan bekas pertambangan tidak dapat
dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan
Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Informasi Pertambangan di Kabupaten Cilacap di lapangan dan menemukan model
pelaksanaan yang digunakan untuk merevitalisasi lahan dampak pertambangan pasir
besi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan
kualitatif, jenis penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi tinjauan pustaka. Analisis
data menggunakan Interactive Analysis Models. Hasil penelitian menunjukan
pertambangan pasir besi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran banyak
terjadi terutama pada saat proses perijinan dan pascatambang. Model yang
digunakan dalam merevitalisasi dampak pertambangan pasir besi adalah pasir
tailing yang digunakan untuk menutup kembali lahan bekas pertambangan pasir
besi dan penanaman bibit tanaman oleh pemilik lahan atas dana dari pihak
penambang.
Penulis: Lutfi Zaini Khakim
Kode Jurnal: jphukumdd140165