Model Revitalisasi Lahan Dampak Pertambangan Pasir Besi (Perspektif Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010)

Abstract: Pertambangan pasir besi menimbulkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan kemunduran kualitas tanah dan kerusakan jalan. Di Kabupaten Cilacap banyak pihak penambang pasir besi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mereklamasi lahan bekas pertambangan pasir besi sehingga lahan bekas pertambangan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan di Kabupaten Cilacap di lapangan dan menemukan model pelaksanaan yang digunakan untuk merevitalisasi lahan dampak pertambangan pasir besi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, jenis penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi tinjauan pustaka. Analisis data menggunakan Interactive Analysis Models. Hasil penelitian menunjukan pertambangan pasir besi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran banyak terjadi terutama pada saat proses perijinan dan pascatambang. Model yang digunakan dalam merevitalisasi dampak pertambangan pasir besi adalah pasir tailing yang digunakan untuk menutup kembali lahan bekas pertambangan pasir besi dan penanaman bibit tanaman oleh pemilik lahan atas dana dari pihak penambang.
Keywords: Revitalization; Mining; Local Law; Law Enforcement
Penulis: Lutfi Zaini Khakim
Kode Jurnal: jphukumdd140165

Artikel Terkait :