OTONOMI DAERAH DAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

Abstract: Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Otonomi daerah juga menuntut hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan DPRD oleh karena itu anggota DPRD propinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaikbaiknya.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Kewenangan dan Pengawasan
Penulis: Sri Pujiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd070050

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2007