PELAKSANAAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN PASCA BERALIH KEWENANGAN BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstrak: Pengalihan alternatif
penyelesaian sengketa perbankan dari Bank Indonesia ke otoritas Jasa Keuangan
tidak terlepas dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia yang
membentuk otoritas Jasa Keuangan (oJK)
dan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas Jasa
Keuangan. Pembentukan otoritas Jasa Keuangan pada hakekatnya mengatur dan
mengawasi di sektor jasa keuangan.Dalam melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, otoritas Jasa Keuangan dapat memfasilitasi pelaksanaan penyelesaian
sengketa perbankan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.otoritas
Jasa Keuangan dinilai ideal dalam pelaksanaan alternatife penyelesaian
perbankan karena otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, sumber dana lembaga yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari
pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, lembaga yang bersifat
independen, dan lembaga yang mempunyai daya penegakan hukum.
Kode Jurnal: jphukumdd140142