PELAKSANAAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN PASCA BERALIH KEWENANGAN BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN

Abstrak: Pengalihan alternatif penyelesaian sengketa perbankan dari Bank Indonesia ke otoritas Jasa Keuangan tidak terlepas dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia yang membentuk  otoritas Jasa Keuangan (oJK) dan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan. Pembentukan otoritas Jasa Keuangan pada hakekatnya mengatur dan mengawasi di sektor jasa keuangan.Dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, otoritas Jasa Keuangan dapat memfasilitasi pelaksanaan penyelesaian sengketa perbankan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.otoritas Jasa Keuangan dinilai ideal dalam pelaksanaan alternatife penyelesaian perbankan karena otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, sumber dana lembaga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, lembaga yang bersifat independen, dan lembaga yang mempunyai daya penegakan hukum.
Penulis: Albertus Bambang Sulaksmono, Danang Eko Susanto, Shahnaz Hani Sofi
Kode Jurnal: jphukumdd140142

Artikel Terkait :