PELAKSANAAN ITIKAD BAIK MEMORY OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN JOINT VENTURE PERUSAHAAN MODAL ASING

Abstract: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum perdata terhadap pelaksanaan itikad baik dan akibat hukum pelaksanaan Memory of Understanding dalam perjanjian joint venture Perusahaan Modal Asing dalam Putusan Mahkamah Agung. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, bahan-bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan itikad baik Memory of Understanding dalam perjanjian  joint venture Perusahaan Modal Asing merupakan perintah Undang-Undang serta ada tindakan dan sanksi tegas bagi mereka yang telah melakukan wanprestasi (beritikad tidak baik).
Kata Kunci: itikad baik, perjanjian, Undang-Undang
Penulis: Heru Guntoro
Kode Jurnal: jphukumdd140135

Artikel Terkait :