PELAKSANAAN ITIKAD BAIK MEMORY OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN JOINT VENTURE PERUSAHAAN MODAL ASING
Abstract: Tulisan ini
bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum perdata terhadap pelaksanaan itikad
baik dan akibat hukum pelaksanaan Memory of Understanding dalam perjanjian
joint venture Perusahaan Modal Asing dalam Putusan Mahkamah Agung. Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, bahan-bahan hukum yang dianalisis
secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Dari penelitian
yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan itikad baik Memory of
Understanding dalam perjanjian joint
venture Perusahaan Modal Asing merupakan perintah Undang-Undang serta ada tindakan
dan sanksi tegas bagi mereka yang telah melakukan wanprestasi (beritikad tidak
baik).
Penulis: Heru Guntoro
Kode Jurnal: jphukumdd140135