PELAKSANAAN PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA DALAM KREDIT PERBANKAN
ABSTRAK: Istilah Jaminan
Fidusia dikenal dalam
pasal 1 angka
2 Undang-undang Nomer
42 Tahun 1999 tentang
jaminan fidusia yang
berarti jaminan fidusia
adalah hak jaminan
atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun
tidak berwujud, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomer
4 Tahun 1996
tentang hak tanggungan
yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia,
sebagai agunan bagi
pelunansan utang tertentu
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia
terhadap kreditur lainnya. Jaminan fidusia ini wajib didaftarkan melalui kantor
pendaftaran fidusia, yang berada dalam ruang
lingkup tugas Departemen
Kehakiman dan Ham.
Maka pihak kreditur
yang lebih dahulu mendaftarkan
adalah penerima fidusia hal ini diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak
dalam perjanjian jaminan fidusia.
Penulis: Ketut Marita
Widyasari Puspita, I Gusti Ayu Puspawati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140190