PELAKSANAAN PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA DALAM KREDIT PERBANKAN

ABSTRAK: Istilah  Jaminan  Fidusia  dikenal  dalam  pasal  1  angka  2  Undang-undang  Nomer  42 Tahun  1999  tentang  jaminan  fidusia  yang  berarti  jaminan  fidusia  adalah  hak  jaminan  atas benda  bergerak  baik  yang  berwujud  maupun  tidak  berwujud,  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang  Nomer  4  Tahun  1996  tentang  hak  tanggungan  yang  tetap  berada  dalam penguasaan  pemberi  fidusia,  sebagai  agunan  bagi  pelunansan  utang  tertentu  yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Jaminan fidusia ini wajib didaftarkan melalui kantor pendaftaran fidusia, yang berada dalam ruang  lingkup  tugas  Departemen  Kehakiman  dan  Ham.  Maka  pihak  kreditur  yang  lebih dahulu mendaftarkan adalah penerima fidusia hal ini diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian jaminan fidusia.
Kata Kunci: Pelaksanaan Jaminan Fidusia, kredit perbankan
Penulis: Ketut Marita Widyasari Puspita, I Gusti Ayu Puspawati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140190

Artikel Terkait :