Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Retribusi Parkir Kendaraan Roda Dua
Abstract: Upaya efektivitas
sumber-sumber pendapatannya, dimana sumber penerimaan terbesar berasal dari
sektor pajak dan retribusi daerah yang sekaligus merupakan komponen penting
penerimaan kas negara dari sektor non migas. Desentralisasi dan otonomi daerah
dapat digunakan sebagai salah satu jalan untuk membangun kembali negara-bangsa
Indonesia serta menjadi pendorong kearah keniscayaan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih (good
governance and clean government). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Fungsi, Jenis Pajak dan Penggolongannya untuk Mengukur Kontribusi Parkir
Kendaraan Roda Dua di Kabupaten Buleleng, Bali. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik analisa data menggunakan
analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan kuesioner dan angket. Responden terdiri atas 15 aparat Pemda, dan
15 masyarakat pemilik kendaraan roda dua yang disasar kebijakan dan pelayanan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa retribusi parkir kendaraan roda dua
memberikan kontribusi pemasukan bagi kas daerah dalam upaya menunjang realisasi
pembangunan daerah secara berkelanjutan. Target dan realisasi PAD Kabupaten
Buleleng Tahun 2008 yaitu sebesar 96,76%, mengalami penurunan pada tahun 2009 menjadi
sebesar 95,53%, Tahun 2010 (88,25%), kemudian mengalami peningkatan yang sangat
baik sehingga mencapai 104,60% pada tahun 2011 dan 126,36% pada tahun 2012.
Tingkat efektifitas parkir kendaraan roda dua di Kabupaten Buleleng pada tahun
2008 dan 2009 adalah dikategorikan efektif; tahun 2010 adalah dikategorikan
cukup efektif; tahun 2011 dan 2012 adalah dikategorikan sangat efektif. Secara
keseluruhan penerimaan retribusi parkir kendaraan roda dua di Kabupaten
Buleleng tahun 2008-2012 menggambarkan kinerja yang baik.
Penulis: I Gusti Ayu Purnamawati
Kode Jurnal: jphukumdd140172