PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI HARD ROCK CAFE KABUPATEN BADUNG

ABSTRAK: Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Wanita yang Bekerja pada Malam Hari di Hard Rock Cafe Kabupaten Badung”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang pelaksanaan perlindungan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari di Hard Rock Cafe Kabupaten Badung. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji permasalahan atau fakta yang terjadi dilapangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini pemilik/pengusaha cafe sudah cukup efektif melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tetapi satu hal yang tidak dapat dilaksanakan yaitu kendaraan antar jemput yang mana pada kenyataannya di lapangan kebanyakan dari pekerjanya sendiri yang keberatan terhadap aturan tersebut. 
Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja wanita, bekerja pada malam hari
Penulis: Nittya Satwasti Sugita, I Ketut Markeling, I Ketut Sandi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd140194

Artikel Terkait :