PELANGGARAN HAK MORAL KARYA LAGU/MUSIK DAN REKAMAN SUARA DALAM PRAKTIK PENGGUNAAN HAK CIPTA

ABSTRAK: Tidak adanya pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam suatu karya lagu/musik  dan  rekaman  suara dalam  rumusan  Hak  Cipta,  terbukti  memiliki  dampak pelemahan  sekaligus  pengabaian  terhadap right  of  paternity dan right  of  integrity. Sebaliknya,  yang  menonjol  dan  mendapatkan  pengakuan  serta  habis-habisan diperjuangkan  penegakannya  adalah  Hak  Ekonomi.  Potret kondisi  seperti  itu mencerminkan  karakter  Hak  Cipta  sebagai  instrumen  hukum  yang economic  right heavy. Sementara  itu,  konsepsi  perlindungan  Hak  Cipta tak  mungkin  dipisahkan  dari kaidah-kaidah kultural dan norma-norma kearifan lokal yang melekat dalam suatu karya lagu/musik dan rekeman suara. Namun, dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral  dalam  suatu  karya  lagu/musik  dan  rekaman  suara  yang  diulas,  ternyata  lebih dimaknai sekedar sebagai pelanggaran etika. Tujuan dari penulisan ini adalah disamping untuk mengetahui bentuk pelanggaran Hak Moral terhadap suatu karya lagu/musik dan rekaman  suara,  yaitu  berupa  pelanggaran  Hak  Integritas  dan  Hak  Atribusi.  Tujuan lainnya adalah mengetahui upaya dan langkah penegakan hukum yang dapat dilakukan dalam  penegakan  Hak  Moral  yang  sudah  mulai  terabaikan  dan  kalah  penegakannya dengan  Hak  Ekonomi  suatu  karya  lagu/musik  dan  rekaman  suara  yang  dapat  diatasi dengan  beberapa  upaya  seperti  memperkuat  kelembagaan  hak  cipta,  sosialisasi  dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.
Kata Kunci: Hak Moral, Pelanggaran, Hak Cipta
Penulis: I Gusti Putu Andre Pratista, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140183

Artikel Terkait :