PELANGGARAN HAK MORAL KARYA LAGU/MUSIK DAN REKAMAN SUARA DALAM PRAKTIK PENGGUNAAN HAK CIPTA
ABSTRAK: Tidak adanya
pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam suatu karya lagu/musik dan
rekaman suara dalam rumusan
Hak Cipta, terbukti
memiliki dampak pelemahan sekaligus
pengabaian terhadap right of
paternity dan right of integrity. Sebaliknya, yang
menonjol dan mendapatkan
pengakuan serta habis-habisan diperjuangkan penegakannya
adalah Hak Ekonomi.
Potret kondisi seperti itu mencerminkan karakter
Hak Cipta sebagai
instrumen hukum yang economic
right heavy. Sementara itu, konsepsi
perlindungan Hak Cipta tak
mungkin dipisahkan dari kaidah-kaidah kultural dan norma-norma
kearifan lokal yang melekat dalam suatu karya lagu/musik dan rekeman suara.
Namun, dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral dalam
suatu karya lagu/musik
dan rekaman suara
yang diulas, ternyata
lebih dimaknai sekedar sebagai pelanggaran etika. Tujuan dari penulisan
ini adalah disamping untuk mengetahui bentuk pelanggaran Hak Moral terhadap
suatu karya lagu/musik dan rekaman
suara, yaitu berupa
pelanggaran Hak Integritas
dan Hak Atribusi.
Tujuan lainnya adalah mengetahui upaya dan langkah penegakan hukum yang
dapat dilakukan dalam penegakan Hak
Moral yang sudah
mulai terabaikan dan
kalah penegakannya dengan Hak
Ekonomi suatu karya
lagu/musik dan rekaman
suara yang dapat
diatasi dengan beberapa upaya
seperti memperkuat kelembagaan
hak cipta, sosialisasi
dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap
pelanggaran hak moral.
Penulis: I Gusti Putu Andre
Pratista, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140183