PEMBATASAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI

Abstrak: Pelaku  usaha  memberikan  perjanjian  dengan  klausula  baku  yang  membuat konsumen  tidak  memiliki  posisi  tawar  dalam  perjanjian  sewa  beli.  Tujuan  penulisan artikel  ini  untuk  mengetahui  tanggung  jawab  pelaku  usaha  atas  jaminan  musnah  dan pembatasan  pencantuman  klausula  baku  dalam  perjanjian  sewa  beli  sebagai  upaya perlindungan  hukum  bagi  konsumen.  Penulisan  ini  menggunakan  jenis  penelitian hukum  normatif,  beranjak dari  adanya kekaburan  norma/asas hukum.  Kesimpulan hasil penelitian  ini  adalah  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  PerlindunganKonsumen  (UUPK)  tidak  melarang  pelaku  usaha  untuk  membuat  perjanjian  dengan klausula baku asal tidak bertentangan dengan ketentuan  yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Kata kunci: klausula baku, pelaku usaha, perlindungan konsumen
Penulis: I Gusti Ngurah Nyoman Hendra Mahardika, Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140208

Artikel Terkait :