PEMBATASAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI
Abstrak: Pelaku usaha
memberikan perjanjian dengan
klausula baku yang
membuat konsumen tidak memiliki
posisi tawar dalam
perjanjian sewa beli.
Tujuan penulisan artikel ini
untuk mengetahui tanggung
jawab pelaku usaha
atas jaminan musnah
dan pembatasan pencantuman klausula
baku dalam perjanjian
sewa beli sebagai
upaya perlindungan hukum bagi
konsumen. Penulisan ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif,
beranjak dari adanya
kekaburan norma/asas hukum. Kesimpulan hasil penelitian ini
adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999
tentang PerlindunganKonsumen (UUPK)
tidak melarang pelaku
usaha untuk membuat
perjanjian dengan klausula baku
asal tidak bertentangan dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK).
Penulis: I Gusti Ngurah Nyoman
Hendra Mahardika, Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140208