PEMBENTUKAN, PERKEMBANGAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM TINJAUAN ORIENTALIS

Abstract: Perkembangan  hukum  Islam  mengundang  perhatian  para  tokoh  pemikiran  bar at  seperti Ignaz  Goldziher,  Schacht  and  Anderson.  Mereka  adalah  tokoh -tokoh  yang  berkontribusi terhadap kajian-kajian hukum Islam pada periode klasik dan modern. sementara Goldziher dan  schacth  memfokuskan  penelitian  mereka  pada  hukum  Islam  pada  fase  awal perkembangannya, Anderson fokus pada hukum Islam periode modern. Peran  al-Quran dan Sunnah  terhadap  perkembangan hukum Islam menjadi  bahasan  utama dari  analisa kritis Goldziher dan Schacht sedangkan pembaharuan hukum Islam menjadi kajian Utama dari Anderson.
Keywords: Orientalis, Pembaharuan, Hukum Islam 
Penulis: Fakhruddin
Kode Jurnal: jphukumdd090097

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2009