PENDEKATAN DEKLARATIF SEBAGAI SOLUSI TERHADAP LEMAHNYA PRAKTEK PENDEKATAN KONSTITUTIF DALAM PEMBERIAN HAK ATAS MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN MEREK “SERBA CANTIK”)
Abstrak: Pemberian hak atas
merek di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek yang menganut pendekatan konstitutif. Pendekatan konstitutif berarti hak
atas suatu merek, lahir karena telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Dalam penjatuhan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Nomor 086 PK/Pdt.Sus/2009 mengenai sengketa merek Serba Cantik antara
Prem L. Bharwani dengan Kishin L. Nandwani telah didasarkan pada pendekatan
konstitutif.
Namun terdapat banyak kelemahan pada pendekatan ini, diantaranya terkait
dengan originalitas merek, potensi adanya daftar semu merek, serta kemungkinan
jual beli atas merek. Adanya kelemahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap
pengguna pertama merek. oleh karena itu diperlukan sebuah pendekatan yang tepat
sebagai solusi atas kelemahan tersebut. Penulis berpendapat bahwa pendekatan
deklaratif dapat menjadi solusi yang bijaksana dalam pemberian hak atas merek.
Pendekatan deklaratif mendasarkan pada pengguna/pemakai pertamalah yang berhak
atas merek. Pendekatan deklaratif memiliki keunggulan diantaranya menjamin
perlindungan dan pengakuan hak atas merek bagi pengguna pertama, sehingga
originalitas merek dapat dicapai.
Kode Jurnal: jphukumdd140146