PENDEKATAN DEKLARATIF SEBAGAI SOLUSI TERHADAP LEMAHNYA PRAKTEK PENDEKATAN KONSTITUTIF DALAM PEMBERIAN HAK ATAS MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN MEREK “SERBA CANTIK”)

Abstrak: Pemberian hak atas merek di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menganut pendekatan konstitutif. Pendekatan konstitutif berarti hak atas suatu merek, lahir karena telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penjatuhan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 086 PK/Pdt.Sus/2009 mengenai sengketa merek Serba Cantik antara Prem L. Bharwani dengan Kishin L. Nandwani telah didasarkan pada pendekatan konstitutif.
Namun terdapat banyak kelemahan pada pendekatan ini, diantaranya terkait dengan originalitas merek, potensi adanya daftar semu merek, serta kemungkinan jual beli atas merek. Adanya kelemahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pengguna pertama merek. oleh karena itu diperlukan sebuah pendekatan yang tepat sebagai solusi atas kelemahan tersebut. Penulis berpendapat bahwa pendekatan deklaratif dapat menjadi solusi yang bijaksana dalam pemberian hak atas merek. Pendekatan deklaratif mendasarkan pada pengguna/pemakai pertamalah yang berhak atas merek. Pendekatan deklaratif memiliki keunggulan diantaranya menjamin perlindungan dan pengakuan hak atas merek bagi pengguna pertama, sehingga originalitas merek dapat dicapai.
Penulis: Punto Aditya Wardana, Muhamad Agung Mahdi, Prilihastya Rosadiati
Kode Jurnal: jphukumdd140146

Artikel Terkait :