Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber

Abstract: Salah satu macam kejahatan yang berkembang pesat dewasa ini adalah kejahatan yang dilakukan secara elektronik, atau yang dikenal sebagai kejahatan siber. Kejahatan ini beragam bentuknya. Kehadiran Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Masalah kekerasan yang terjadi melalui online secara fakta menimbulkan permasalahan bagi perempuan. Masalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi kejahatan siber harus didesiminasikan kepada setiap orang, terlebih khusus kepada perempuan. Untuk itu setiap orang, khususnya dalam hal ini adalah perempuan, perlu untuk mendapatkan pemahaman pengetahuan yang baik tentang dampak kejahatan siber, dan potensi munculnya perempuan sebagai korban dari kejahatan tersebut, misalnya cyberstalking dan cyberpornography. Melalui pendidikan tersebut, diharapkan perempuan mendapatkan hak-haknya secara maksimal, khususnya yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan dan kebebasan mengemukakan pendapatnya.
Keywords: crime; torture; women; education
Penulis: Go Lisanawati
Kode Jurnal: jphukumdd140163

Artikel Terkait :