Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber
Abstract: Salah satu macam
kejahatan yang berkembang pesat dewasa ini adalah kejahatan yang dilakukan
secara elektronik, atau yang dikenal sebagai kejahatan siber. Kejahatan ini
beragam bentuknya. Kehadiran Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai perbuatan yang
dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Masalah kekerasan
yang terjadi melalui online secara fakta menimbulkan permasalahan bagi
perempuan. Masalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi
kejahatan siber harus didesiminasikan kepada setiap orang, terlebih khusus
kepada perempuan. Untuk itu setiap orang, khususnya dalam hal ini adalah
perempuan, perlu untuk mendapatkan pemahaman pengetahuan yang baik tentang
dampak kejahatan siber, dan potensi munculnya perempuan sebagai korban dari
kejahatan tersebut, misalnya cyberstalking dan cyberpornography. Melalui pendidikan
tersebut, diharapkan perempuan mendapatkan hak-haknya secara maksimal,
khususnya yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan dan kebebasan
mengemukakan pendapatnya.
Penulis: Go Lisanawati
Kode Jurnal: jphukumdd140163