PENEGAKAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN KOTA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract: Seluruh lapisan masyarakat mempergunakan alat transportasi terutama angkutan kota, dengan adanya angkutan kota dapat memperlancar kegiatan di dalam masyarakat baik dalam mencari nafkah maupun kegiatan lainnya yang sangat membutuhkan sarana angkutan. Di dalam perkembangannya kegiatan usaha di bidang angkutan kota mempunyai dampak yang sangat kompleks , dampak tersebut adalah mengenai pelayanan angkutan kota terhadap konsumen atau penumpang dalam ini bisa perorangan atau kelompok. Pelayanan terhadap konsumen menyangkut tentang hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam memakai jasa angkutan kota melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam penggunaan jasa angkutan kota yaitu pengguna jasa atau konsumen dan perusahaan angkutan. Buruknya sistem angkutan kota yang dikeluhkan oleh konsumen itu menyangkut beberapa hal diantaranya seperti tempat duduk sesak, penumpang yang bergelantungan di pintu, ketidakpedulian awak angkutan kota terhadap nasib penumpang bila ada musibah termasuk tindakan kriminal angkutan kota.
Kata Kunci: Angkutan Kota, Tanggungjaawab, Pelayanan
Penulis: Dwi Edi Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd080142

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008