PENELUSURAN HISTORIS LANDASAN PEMIKIRAN USUL FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLARI BIK

Abstract: Sejarah  hukum  Islam  membuktikan  bahwa  perkembangan  usul  al-fiqh   bertujuan  untuk menemukan  maksud  Tuhan  melalui  hukum  yang    yang  dikaji  secara  mendalam.  Usul Fiqh  dianggap  bertanggung  jawab  terhadap  dinamika    fiqh.  semua  Madzhab  memiliki metode  masing-masing  dalam  pengambilan  dasar  hukum  yang  mungkin  berbeda  satu sama lain. pada awalnya, Syafi’i bertujuan untuk mengkombinasikan two metode yang berbeda yang ada pada masanya, beliau membentuk metode sendiri yang kemudian berdiri sendiri  sebagai  madzhab  baru.  Tulisan  ini  bertujuan  untuk  menggambarkan  perkem-bangan usul fiqh dari masa al-Syafi’i sampai khudlari Bik pada masa modern.
Keywords: Yurisprudensi Islam, Usul Fiqh, Madzhab
Penulis: Noer Yasin 
Kode Jurnal: jphukumdd090096

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2009