PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA SITUASI KONFLIK BERSENJATA

Abstrak: Hubungan antara hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia saat ini telah menarik perhatian dari banyak para ahli hukum. Pada awalnya hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia dipandang sebagai dua bidang hukum yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Pandangan umum saat ini adalah bahwa hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional memiliki kaitan yang erat dan hukum hak asasi manusia dapat diterapkan pada situasi konflik bersenjata. Persoalan hukum yang timbul dari adanya pandangan bahwa hukum hak asasi manusia dapat diterapkan pada situasi konflik bersejata adalah kemungkinan terjadinya pertentanga norma dengan hokum humaniter internasional. Untuk mengatasi pertentangan norma tersebut dapat digunakan prinsip lex specialis.  Hukum humaniter internasional merupakan  lex specialis  dari hukum hak asasi manusia.
Penulis: Zunnuraeni
Kode Jurnal: jphukumdd140156

Artikel Terkait :