PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA SITUASI KONFLIK BERSENJATA
Abstrak: Hubungan antara hukum
humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia saat ini telah menarik perhatian
dari banyak para ahli hukum. Pada awalnya hukum humaniter internasional dan
hukum hak asasi manusia dipandang sebagai dua bidang hukum yang berbeda dan
terpisah satu sama lain. Pandangan umum saat ini adalah bahwa hukum hak asasi manusia
dan hukum humaniter internasional memiliki kaitan yang erat dan hukum hak asasi
manusia dapat diterapkan pada situasi konflik bersenjata. Persoalan hukum yang
timbul dari adanya pandangan bahwa hukum hak asasi manusia dapat diterapkan
pada situasi konflik bersejata adalah kemungkinan terjadinya pertentanga norma
dengan hokum humaniter internasional. Untuk mengatasi pertentangan norma tersebut
dapat digunakan prinsip lex specialis.
Hukum humaniter internasional merupakan
lex specialis dari hukum hak
asasi manusia.
Penulis: Zunnuraeni
Kode Jurnal: jphukumdd140156