PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGUNAAN TANAH
ABSTRAK: Saat ini
hampir disetiap ruas
jalan di kota
Denpasar terpampang iklan “dijual tanah kavling” atau
“dijual tanah kavling
siap bangun”. Istilah
kavling semakin populer
di masyarakat dan banyak
masyarakat yang membutuhkan
bidang tanah untuk
tempat tinggalnya membeli bidang tanah yang telah di kavling-kavling
oleh pemegang hak atas tanah atau
oleh pemodal. Tanah
kavling memberikan pengertian
bahwa suatu bidang
tanah dapat dibeli sebagian
atau dengan ukuran
sesuai dengan kehendak
dari pembeli dengan
suatu alas hak tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat untuk hak atas
tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf, hak
milik atas satuan
rumah susun dan
hak tanggungan yang masing-masing
sudah dibukukan dalam
buku tanah yang
bersangkutan. Setiap individu
pemegang hak milik
atas tanah berhak
untuk melakukan perbuatan
hukum atas tanahnya, salah satunya melepaskan haknya kepada calon
penerima hak yang baru oleh undang-undang
dibenarkan dengan dialihkan kepemilikannya baik dengan cara jual beli habis ataupun dengan
pemecahan tanah. Pemerintah
Kota Denpasar dalam
rangka melakukan pemerataan pembangunan
perumahan dan pemukiman
yang berwawasan lingkungan,
yang termasuk di dalamnya
adalah menata dan
mengatur tentang peruntukan
dan pemanfaatan tanah telah
menerbitkan Keputusan Walikota Denpasar
Nomor 396 Tahun 2000 Tanggal 31 Juli Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengkavlingan Tanah di Kota
Denpasar dan Peraturan Daerah Kota Denpasar
Nomor 6 Tahun
2005 yang ditetapkan
tanggal 22 Desember
tahun 2005, tentang Retribusi
Izin Peruntukan Penggunaan
Tanah. Dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut
diharapkan dapat dilakukan
pengaturan, penataan dan
pengawasan terhadap
pengkavlingan yang terjadi
di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode empiris. Metode hukum empiris adalah
penelitian terhadap suatu masalah yang terjadi dari aspek kenyataan atau
prakteknya.
Penulis: Dewa Gede Prawira
Buwana, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Darmada
Kode Jurnal: jphukumdd140177