PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGUNAAN TANAH

ABSTRAK: Saat  ini  hampir  disetiap  ruas  jalan  di  kota  Denpasar terpampang iklan “dijual tanah kavling”  atau  “dijual  tanah  kavling  siap  bangun”.  Istilah  kavling  semakin  populer  di masyarakat  dan  banyak  masyarakat  yang  membutuhkan  bidang  tanah  untuk  tempat tinggalnya membeli bidang tanah yang telah di kavling-kavling oleh pemegang hak atas tanah atau  oleh  pemodal.  Tanah  kavling  memberikan  pengertian  bahwa  suatu  bidang  tanah  dapat dibeli  sebagian  atau  dengan  ukuran  sesuai  dengan  kehendak  dari  pembeli  dengan  suatu  alas hak  tertentu.  Menurut  Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat untuk hak  atas  tanah,  hak  pengelolaan,  tanah  wakaf,  hak  milik  atas  satuan  rumah  susun  dan  hak tanggungan  yang  masing-masing  sudah  dibukukan  dalam  buku  tanah  yang  bersangkutan.  Setiap  individu  pemegang  hak  milik  atas  tanah  berhak  untuk  melakukan  perbuatan  hukum atas tanahnya, salah satunya melepaskan haknya kepada calon penerima hak  yang baru oleh undang-undang dibenarkan dengan dialihkan kepemilikannya baik dengan cara jual beli habis ataupun  dengan  pemecahan  tanah.  Pemerintah  Kota  Denpasar  dalam  rangka  melakukan pemerataan  pembangunan  perumahan  dan  pemukiman  yang  berwawasan  lingkungan,  yang termasuk  di  dalamnya  adalah  menata  dan  mengatur  tentang  peruntukan  dan  pemanfaatan tanah telah menerbitkan  Keputusan Walikota Denpasar Nomor 396 Tahun 2000 Tanggal 31 Juli Tahun 2000 tentang  Pelaksanaan Pengkavlingan Tanah di Kota Denpasar dan Peraturan Daerah  Kota  Denpasar  Nomor  6  Tahun  2005  yang  ditetapkan  tanggal  22  Desember  tahun 2005,  tentang  Retribusi  Izin  Peruntukan  Penggunaan  Tanah.  Dengan  diterbitkannya  kedua peraturan  tersebut  diharapkan  dapat  dilakukan  pengaturan,  penataan  dan  pengawasan terhadap  pengkavlingan  yang  terjadi  di  Kota  Denpasar.  Metode  yang  digunakan  dalam penelitian ini adalah metode empiris. Metode hukum empiris adalah penelitian terhadap suatu masalah yang terjadi dari aspek kenyataan atau prakteknya. 
Kata Kunci: Sertifikat, Kavling, Izin, Akibat Hukum
Penulis: Dewa Gede Prawira Buwana, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Darmada
Kode Jurnal: jphukumdd140177

Artikel Terkait :