PENJAMINAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN

Abstract: Salah satu hal didalam hukum tanah nasional yang harus diatur dalam perkembangan masyarakat modern saat ini adalah ketentuan mengenai sistem kredit modern dengan menggunakan tanah sebagai jaminan atas kredit tersebut atau dikenal sebagai Hak Tanggungan. Hak Tanggungan dapat dilihat sebagai suatau hal yang menarik apabila kita bandingkan dengan ketentuan pertanahan yang selama ini ada. proses pembebanan Hak Tanggungan diawali janji-janji yang dilakukan oleh kreditor dan debitor, kemudian mengajukan pendaftaran permohonan Hak Tanggunan dan permohonan pengahapusan Hak Tangguan apabila utang-piutang tersebut telah hapus. Pejabat yangberkepentingan didalam Hak Tanggungan hendaknya lebih arif dan bijaksana serta mampu bersinergi dengan pemerintah dalam rangka proses hak tanggungan, sehingga mekanisme hukum Hak Tanggungan tidak hanya dijadikan sebagai lahan profit semata.
Kata Kunci: penjaminan kredit, hak tanggungan, eksekusi
Penulis: Siti Asadah Hijriwati
Kode Jurnal: jphukumdd070052

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2007