PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI UNIT SENTRA KREDIT MENENGAH JAKARTA TIMUR PT. BNI (PERSERO)
Abstrak: Hubungan saling
ketergantungan antara pihak kreditur dalam hal ini bank dengan debitur selaku
pengguna jasa bank, seharusnya mampu menempatkan kesetaraan kedudukan antara
para pihak yang tertulis dalam perjanjian kredit, namun dalam pelaksanaannya
kadang terjadi kesulitan di dalam praktek pengembalian kredit oleh pihak
debitur sehingga terjadi kredit macet. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui langkah-langkah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak
tanggungan sebagai upaya perlindungan hukum di Sentra Kredit Menengah (SKM)
Jakarta Timur PT. BNI. Lokasi yang dipilih dalam penulisan ini adalah di Sentra
Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara wawancara kepada responden yang kompeten dan didukung dengan studi
pustaka. Terkait mengatasi kredit macet, Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta
Timur PT. BNI melakukan pendekatan-pendekatan kepada debitur dengan memberikan
pengarahan agar debitur dapat melakukan kewajibannya kembali dengan membayar
angsuran tepat pada waktunya, apabila dengan cara pendekatan tidak membuahkan
hasil, maka pihak Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI memberikan
peringatan dan kelonggaran waktu sampai batas waktu tertentu. Jalan terakhir
yang ditempuh oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI sebagai
perlindungan hukum adalah melakukan penarikan barang jaminan apabila sampai
batas waktu kelonggaran habis dan tidak ada itikad baik oleh debitur.
Penulis: Dhimas Wisnu Ginanjar
Kode Jurnal: jphukumdd140143