PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI UNIT SENTRA KREDIT MENENGAH JAKARTA TIMUR PT. BNI (PERSERO)

Abstrak: Hubungan saling ketergantungan antara pihak kreditur dalam hal ini bank dengan debitur selaku pengguna jasa bank, seharusnya mampu menempatkan kesetaraan kedudukan antara para pihak yang tertulis dalam perjanjian kredit, namun dalam pelaksanaannya kadang terjadi kesulitan di dalam praktek pengembalian kredit oleh pihak debitur sehingga terjadi kredit macet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan sebagai upaya perlindungan hukum di Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI. Lokasi yang dipilih dalam penulisan ini adalah di Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada responden yang kompeten dan didukung dengan studi pustaka. Terkait mengatasi kredit macet, Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI melakukan pendekatan-pendekatan kepada debitur dengan memberikan pengarahan agar debitur dapat melakukan kewajibannya kembali dengan membayar angsuran tepat pada waktunya, apabila dengan cara pendekatan tidak membuahkan hasil, maka pihak Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI memberikan peringatan dan kelonggaran waktu sampai batas waktu tertentu. Jalan terakhir yang ditempuh oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) Jakarta Timur PT. BNI sebagai perlindungan hukum adalah melakukan penarikan barang jaminan apabila sampai batas waktu kelonggaran habis dan tidak ada itikad baik oleh debitur.
Penulis: Dhimas Wisnu Ginanjar
Kode Jurnal: jphukumdd140143

Artikel Terkait :