PENYELESAIAN PERKARA OLEH LEMBAGA ADAT MENGENAI PERKELAHIAN ANTAR SESAMA KRAMA DESA YANG TERJADI DI DESA PAKRAMAN SARASEDA
ABSTRACT: Penyelesaian perkara
oleh lembaga adat mengenai perkelahian antar sesama krama desa
yang terjadi di
Desa Pakraman Saraseda.
Ditulis dengan tujuan
untuk mengetahui eksistensi
yuridis kewenangan desa pakraman serta
tata cara penyelesaian kasus adat yang terjadi
dilingkungan wilayah desa
pakraman. Permasalahan yang
timbul adalah, apakah penyelesaian perkara
tersebut telah mencerminkan
asas musyawarah mufakat
dalam penerapannya, sehingga dalam prakteknya diharapkan dapat
mengembalikan terganggunya keseimbangan
hubungan dalam masyarakat.
Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian empiris
yang mengungkapkan perilaku
hukum masyarakat dalam
kehidupan nyata, terutama dalam
menyelesaikan masalah-masalah hukum
yang dihadapinya. Berdasarkan pada
ketentuan di dalam
awig-awig desa pakraman
tersebut, perkara adat diselesaikan oleh prajuru adat Desa
Pakraman Saraseda melalui paruman sebagai lembaga musyawarah mufakat
tertinggi di desa.
Dalam paruman perkara
yang terjadi dibicarakan dan dicari penyelesaiannya serta
dijatuhkan putusan sanksi adat
sangaskara danda kepada pelaku.
Penulis: Ida Bagus Miswadanta
Pradaksa, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140173