PENYELESAIAN PERKARA OLEH LEMBAGA ADAT MENGENAI PERKELAHIAN ANTAR SESAMA KRAMA DESA YANG TERJADI DI DESA PAKRAMAN SARASEDA

ABSTRACT: Penyelesaian perkara oleh lembaga adat mengenai perkelahian antar sesama  krama desa  yang  terjadi  di  Desa  Pakraman  Saraseda.  Ditulis  dengan  tujuan  untuk  mengetahui eksistensi yuridis kewenangan desa pakraman  serta tata cara penyelesaian kasus adat yang terjadi  dilingkungan  wilayah  desa  pakraman.  Permasalahan  yang  timbul  adalah,  apakah penyelesaian  perkara  tersebut  telah  mencerminkan  asas  musyawarah  mufakat  dalam penerapannya, sehingga dalam prakteknya diharapkan dapat mengembalikan terganggunya keseimbangan  hubungan  dalam  masyarakat.  Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah penelitian  empiris  yang  mengungkapkan  perilaku  hukum  masyarakat  dalam  kehidupan nyata,  terutama  dalam  menyelesaikan  masalah-masalah  hukum  yang  dihadapinya. Berdasarkan  pada  ketentuan  di  dalam  awig-awig  desa  pakraman  tersebut,  perkara  adat diselesaikan oleh prajuru adat Desa Pakraman Saraseda melalui paruman sebagai lembaga musyawarah  mufakat  tertinggi  di  desa.  Dalam  paruman  perkara  yang  terjadi  dibicarakan dan dicari penyelesaiannya serta dijatuhkan putusan sanksi adat  sangaskara danda kepada pelaku.
Kata Kunci: Desa Pakraman, Perkara Adat, Prajuru Adat, Awig-Awig
Penulis: Ida Bagus Miswadanta Pradaksa, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140173

Artikel Terkait :