PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA MELALUI MEDIASI DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Perkembangan perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan telah menghasilkan berbagai macam barang dan/atau jasa. Namun, seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah dan dirugikan akibat dari ketidakpedulian sebagian pelaku usaha terhadap produk yang ditawarkannya. Kerugian yang diderita konsumen menimbulkan permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, sehingga diperlukan adanya penyelesaian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua upaya, yaitu melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi). Upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian Sengketa melalui BPSK terdapat beberapa cara (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase) sesuai atas pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa. Penulis akan membahas salah satu cara penyelesaian sengketa melalui BPSK di Kota Denpasar dengan cara mediasi. Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dengan cara mediasi melalui BPSK adalah untuk mencapai suatu kesepakatan tanpa merugikan para pihak yang bersengketa. 
Kata Kunci: Penyelesaian Di Luar Pengadilan, Konsumen, Pelaku Usaha, Mediasi
Penulis: I Gst. Ayu Asri Handayani, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140205

Artikel Terkait :