PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA MELALUI MEDIASI DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Perkembangan
perekonomian di bidang perindustrian dan perdagangan telah menghasilkan
berbagai macam barang dan/atau jasa. Namun, seringkali konsumen berada pada
posisi yang lemah dan dirugikan akibat dari ketidakpedulian sebagian pelaku
usaha terhadap produk yang ditawarkannya. Kerugian yang diderita konsumen menimbulkan
permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, sehingga
diperlukan adanya penyelesaian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
dua upaya, yaitu melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi).
Upaya penyelesaian sengketa di luar Pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha
dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian
Sengketa melalui BPSK terdapat beberapa cara (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase)
sesuai atas pilihan dan persetujuan para pihak yang bersengketa. Penulis akan membahas
salah satu cara penyelesaian sengketa melalui BPSK di Kota Denpasar dengan cara
mediasi. Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dengan cara
mediasi melalui BPSK adalah untuk mencapai suatu kesepakatan tanpa merugikan
para pihak yang bersengketa.
Penulis: I Gst. Ayu Asri
Handayani, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd140205