PERAN DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA

ABSTRAK: Pasar  Modal  merupakan  salah  satu  bagian  dari  pasar  keuangan  (financial  market),disamping  pasar  uang  yang  sangat  penting  peranannya  bagi  pembangunan  nasional  pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif  sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan.  Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengungkapkan sejauh mana peran dan kewenangan  notaris di Pasar Modal. Sampai pada kesimpulan bahwa notaris dalam fungsinya sebagai pejabat negara di Pasar Modal disamping tunduk dan patuh pada hukum yang mengatur undang-undang Pasar Modal otoritas notaris.
Kata Kunci: Notaris, Pasar Modal
Penulis: I Gusti Agung Putra Handayana, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd140206

Artikel Terkait :