PERAN DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA
ABSTRAK: Pasar Modal
merupakan salah satu
bagian dari pasar
keuangan (financial market),disamping pasar
uang yang sangat
penting peranannya bagi
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan
dunia usaha sebagai salah satu alternatif
sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Makalah ini menggunakan metode analisis
normatif dan pendekatan perundang-undangan.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengungkapkan sejauh mana peran dan
kewenangan notaris di Pasar Modal.
Sampai pada kesimpulan bahwa notaris dalam fungsinya sebagai pejabat negara di
Pasar Modal disamping tunduk dan patuh pada hukum yang mengatur undang-undang
Pasar Modal otoritas notaris.
Penulis: I Gusti Agung Putra
Handayana, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd140206