PERAN HAKIM PENGAWAS DALAM MENANGANI KURATOR YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kurator melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan
yang telah direncanakan sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian materil
terhadap harta pailit serta hakim pengawas yang mempunyai tugas mengawasi
kurator harus memberikan solusi-solusi atau langkah-langkah yang harus
dilakukan oleh para kreditur atau debitur sebagai bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh hakim pengawas terhadap perbuatan kurator yang
demikian.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan
bersifat preskriptif.Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan.Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum
yang digunakan yaitu penelusuran dan inventarisasi bahan-bahan hukum.Teknik
analisis yang digunakan adalah penalaran interpretasi, penalaran induksi dan
penalaran deduksi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui
bahwa Perbuatan kurator dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum
apabila perbuatan kurator tersebut menimbulkan kerugian materil dari harta
pailit serta penanganan yang dilakukan oleh hakim pengawas terhadap perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh kurator adalah penetapan atau rekonendasi
yang dibuat oleh hakim pengawas yang dimuat dalam surat perintah yang diberikan
ke pengadilan niaga seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1), (2), (3) dan
(4) undang-undang nomor 37 tahun 2004.
Penulis: Silvia Anggela
Kode Jurnal: jphukumdd140150