PERAN HAKIM PENGAWAS DALAM MENANGANI KURATOR YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kurator melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian materil terhadap harta pailit serta hakim pengawas yang mempunyai tugas mengawasi kurator harus memberikan solusi-solusi atau langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para kreditur atau debitur sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas terhadap perbuatan kurator yang demikian.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan bersifat preskriptif.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu penelusuran dan inventarisasi bahan-bahan hukum.Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran interpretasi, penalaran induksi dan penalaran deduksi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa Perbuatan kurator dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan kurator tersebut menimbulkan kerugian materil dari harta pailit serta penanganan yang dilakukan oleh hakim pengawas terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator adalah penetapan atau rekonendasi yang dibuat oleh hakim pengawas yang dimuat dalam surat perintah yang diberikan ke pengadilan niaga seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1), (2), (3) dan (4) undang-undang nomor 37 tahun 2004.
Penulis: Silvia Anggela
Kode Jurnal: jphukumdd140150

Artikel Terkait :