PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak: Dalam rangka
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat,
diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul, keberatan,
pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan demikian, secara
normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi Prinsip 10 Deklarasi
Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Widia Edorita
Kode Jurnal: jphukumdd140157