PERANAN NEGARA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA

Abstract: Peralihan teknologi dari negara maju ke negara berkembang berlangsung melalui serangkaian proses dan tidak terjadi secara otomatis. Salah satu cara pengalihan tekonologi tersebut adalah dengan cara perjanjian tertulis. Masingmasing negara diberikan hak untuk sampai pada derajad tertentu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menunjang pengalihan teknologi yang sesuai denga kebutuhan, keadaan, dan kondisi masing-masing negara peserta TRIPs. permasalahan alih teknologi sudah menjadi perhatian serius negaranegara di dunia, karena Indonesia telah mratifikasi WTO yang menjadi landasan dari TRIPs pada tahun 1994, maka demi hukum harus melaksanakan ketentuan yang ada dalam TRIPs dan wajib untuk melaksanakan pengawasannya.
Kata Kunci: Alhi Teknologi, Penanaman Modal, Pengawasan
Penulis: Siti Zulaekhah
Kode Jurnal: jphukumdd080145

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008