PERANAN POLIS ASURANSI JIWA DALAM PENUNTUTAN KLAIM (STUDI PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE DENPASAR)
ABSTRAK: Judul dari
penelitian hukum ini
adalah Peranan Polis
Asuransi Jiwa Dalam Penuntutan Klaim.
Permasalahan mengenai bagaimanakah
akibat hukum apabila tertanggung dalam
asuransi jiwa tidak
mampu melanjutkan pembayaran
premi sampai masa kontrak
asuransi berakhir. Dalam
uraian selanjutnya akan
dibahas pula apakah polis
asuransi merupakan syarat
mutlak dalam penuntutan
klaim asuransi jiwa
apabila terjadi resiko meninggalnya
tertanggung. Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk mengetahui akibat hukum
apabila tertanggung dalam
asuransi jiwa tidak
mampu melanjutkan pembayaran premi
sampai masa kontrak
asuransi berakhir. Dan
untuk mengetahui peranan polis asuransi dalam penuntutan klaim asuransi
jiwa apabila terjadi resiko
meninggalnya tertanggung. Jenis
yang digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian hukum
empiris. Teknik pengumpulan
data yang digunakan
adalah mengumpulkan data sekunder dan data primer. Jenis pendekatan yang
digunakan adalah pengumpulan data dari
lapangan diperoleh dari
wawancara dan studi
kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian
ini adalah akibat
hukum jika tidak
mampu melanjutkan pembayaran premi
berakhir maka polis
dianggap batal, akan
tetapi jika polis
telah mempunyai nilai tunai
maka alternatif yang
umum dilakukan adalah
dengan memberikan nilai tunai sesuai polis. Dan polis asuransi bukan
merupakan syarat mutlak dalam penuntutan klaim asuransi jiwa apabila terjadi
resiko meninggalnya tertanggung. Kwitansi
pembayaran premi terakhir
yang sah merupakan
alat bukti tertulis
untuk membuktikan bahwa perjanjian asuransi telah terjadi.
Penulis: Anak Agung Gede Agung,
Ngakan Ketut Dunia, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140174