PERANAN POLIS ASURANSI JIWA DALAM PENUNTUTAN KLAIM (STUDI PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE DENPASAR)

ABSTRAK: Judul  dari  penelitian  hukum  ini  adalah  Peranan  Polis  Asuransi  Jiwa  Dalam Penuntutan  Klaim.  Permasalahan  mengenai  bagaimanakah  akibat  hukum  apabila tertanggung  dalam  asuransi  jiwa  tidak  mampu  melanjutkan  pembayaran  premi  sampai masa  kontrak  asuransi  berakhir.  Dalam  uraian  selanjutnya  akan  dibahas  pula  apakah polis  asuransi  merupakan  syarat  mutlak  dalam  penuntutan  klaim  asuransi  jiwa  apabila terjadi  resiko  meninggalnya  tertanggung.  Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk mengetahui  akibat  hukum  apabila  tertanggung  dalam  asuransi  jiwa  tidak  mampu melanjutkan  pembayaran  premi  sampai  masa  kontrak  asuransi  berakhir.  Dan  untuk mengetahui peranan polis asuransi dalam penuntutan klaim asuransi jiwa apabila terjadi resiko  meninggalnya  tertanggung.  Jenis  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah penelitian  hukum  empiris.  Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  adalah mengumpulkan data sekunder dan data primer. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pengumpulan  data  dari  lapangan  diperoleh  dari  wawancara  dan  studi  kepustakaan. Kesimpulan  dari  penelitian  ini  adalah  akibat  hukum  jika  tidak  mampu  melanjutkan pembayaran  premi  berakhir  maka  polis  dianggap  batal,  akan  tetapi  jika  polis  telah mempunyai  nilai  tunai  maka  alternatif  yang  umum  dilakukan  adalah  dengan memberikan nilai tunai sesuai polis. Dan polis asuransi bukan merupakan syarat mutlak dalam penuntutan klaim asuransi jiwa apabila terjadi resiko meninggalnya tertanggung. Kwitansi  pembayaran  premi  terakhir  yang  sah  merupakan  alat  bukti  tertulis  untuk membuktikan bahwa perjanjian asuransi telah terjadi.
Kata Kunci: Asuransi, Polis, Klaim, Pembayaran
Penulis: Anak Agung Gede Agung, Ngakan Ketut Dunia, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140174

Artikel Terkait :