PERANG, HUKUM HUMANITER, DAN PERKEMBANGAN INTERNASIONAL

Abstract: Dewasa ini perkembangan teknologi dan peradaban manusia semakin maju pada setiap tahunnya. Hal tersebut memicu berkembangnya peralatan dan teknik-teknik berperang yang baru. Sejalan dengan hal tersebut, norma-norma yang akan melandasi hukum perang atau lebih sering dikenal sebagai International Humanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional) dituntut untuk berkembang pula. Tujuan utama hukum hunaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka secara nyata/ aktif turut serta dalam permusuhan (koombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan. Yang perlu lebih ditekankan adalah perlindungan terhadap penduduk sipil saat berlangsungnya konflik bersenjata. Penekanan pada masalah tersebut timbul atas banyaknya pelangaran hak-hak sipil dalam konflik bersenjata Sipil digunakan sebagai tameng dalam banyak hal, seperti penempatan sipil dalam military object maupun sebagai alat untuk mencapai kepentingan militer dari masing-masing pihak.
Kata Kunci: Perang, Masyarakat Sipil, Hukum Humaniter
Penulis: Listyo Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd080148

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008