PERJANJIAN JUAL BELI FIKTIF SEBAGAI TRIK PENCAIRAN KREDIT DENGAN SISTEM JAMINAN FIDUSIA

Abstract: Hukum positif kita berlaku azaz Fictie Hukum yang menegaskan bahwa seseorang dianggap tahu tentang hukum. Disamping itu, juga berlaku azas Lex Posteriori Derogat Lex Priori bahwa hukum yang terbaru mengsampingkan hukum yang terdahulu (lebih lama). Dalam sistem jaminan fidusia, pokok terpenting adalah perlindungan hukum bagi kreditur atas jaminan bahwa benda objek jamian benar-benar berada ditangan pemohon kredit (nasabah). Perlindungan dan jaminan hukum ini adalah untuk menyeimbangkan kepentingan leasing (yang telah berprestasi terlebih dahulu dengan mengucurkan kreditnya)dengan nasabah yang harus membayar kewajibannya sampai lunas.
Kata Kunci: Jual beli, Jaminan fiducia dan leasing
Penulis: Siti Zulaekhah
Kode Jurnal: jphukumdd080150

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008