PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara
Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP) dan kebenaran bahwa perkawinan beda agama antar Warga Negara
Indonesia di luar negeri merupakan bentuk penyelundupan hukum dalam perspektif
Hukum Perdata Internasional (HPI). Penelitian hukum ini menggunakan jenis
penelitian normatif yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier
dalam pengkajiannya. Adapun pengumpulan berbagai bahan hukum tersebut
menggunakan studi literatur. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan
bahwa perkawinan WNI beda agama di luar negeri menurut UUP dianggap tidak sah
karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) sehingga pasangan WNI beda
agama menggunakan dasar pada Pasal 56
untuk melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri kemudian melakukan
pencatatan di Indonesia agar memenuhi unsur administratif dari UUP. Menurut
kaidah HPI perkawinan dilakukan menurut hukum tempat perkawinan dilangsungkan
(Lex Loci celebrationis). Pelaksanaan perkawinan beda agama di luar negeri
menurut asas HPI merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap Pasal 2 (1) UUP.
Penulis: Novina Eky Dianti,
Pranoto Pranoto
Kode Jurnal: jphukumdd140139