PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI SEBAGAI BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dan kebenaran bahwa perkawinan beda agama antar Warga Negara Indonesia di luar negeri merupakan bentuk penyelundupan hukum dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya. Adapun pengumpulan berbagai bahan hukum tersebut menggunakan studi literatur. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan bahwa perkawinan WNI beda agama di luar negeri menurut UUP dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) sehingga pasangan WNI beda agama  menggunakan dasar pada Pasal 56 untuk melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri kemudian melakukan pencatatan di Indonesia agar memenuhi unsur administratif dari UUP. Menurut kaidah HPI perkawinan dilakukan menurut hukum tempat perkawinan dilangsungkan (Lex Loci celebrationis). Pelaksanaan perkawinan beda agama di luar negeri menurut asas HPI merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap Pasal 2 (1) UUP.
Penulis: Novina Eky Dianti, Pranoto Pranoto
Kode Jurnal: jphukumdd140139

Artikel Terkait :