PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI SAKIT SETELAH BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
ABSTRAK: Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mewajibkan
pengusaha mengikutsertakan tenagakerjanya dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja. Namun seringkali dalam hubungan kerja yang telah
berakhir baru timbul
penyakit yang diakibatkan
pekerjaan yang dilakukan pekerja selama hubungan
kerja.Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan
tujuan mengetahui pengaturan
keselamatan kerja pekerja dan
perlindungan bagi pekerja
yang sakit setelah
berakhirnya hubungan kerja. Kesimpulan dari makalah ini adalah pengaturan
keselamatan kerja pekerja diatur dalam pasal
86 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan
pekerja yang mengalami
sakit setelah hubungan kerja berakhir tetap menjadi tanggung jawab
pengusaha.
Penulis: Ni Nyoman Happy
Sukerti
Kode Jurnal: jphukumdd140195