PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI SAKIT SETELAH BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

ABSTRAK: Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  Tentang  Ketenagakerjaan  (UU Ketenagakerjaan)  mewajibkan  pengusaha  mengikutsertakan  tenagakerjanya  dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun seringkali dalam hubungan kerja yang  telah  berakhir  baru  timbul  penyakit  yang  diakibatkan  pekerjaan  yang  dilakukan pekerja selama hubungan kerja.Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan  perundang-undangan  dengan  tujuan  mengetahui  pengaturan  keselamatan kerja  pekerja  dan  perlindungan  bagi  pekerja  yang  sakit  setelah  berakhirnya  hubungan kerja.  Kesimpulan dari makalah ini adalah pengaturan keselamatan kerja pekerja  diatur dalam  pasal  86  Undang-Undang  Ketenagakerjaan  dan  pekerja  yang  mengalami  sakit setelah hubungan kerja berakhir tetap menjadi tanggung jawab pengusaha.
Kata kunci: Hubungan kerja, Kecelakaan Kerja
Penulis: Ni Nyoman Happy Sukerti
Kode Jurnal: jphukumdd140195

Artikel Terkait :