PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN MARK) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN MEREK

ABSTRAK: Metode yang digunakan dalam penulisan  Makalah  ini  bersifat  normatif.  Penggunaan  merek  terkenal  di  indonesia tanpa  izin  sangat  merugikan pemilik  atau  pemegang  merek  terkenal.  Upaya  yang dapat  dilakukan  pemilik  terkenal  apabila  terjadi  pelanggaran  diatur  dalam  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kata Kunci:  Merek Terkenal, Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal
Penulis: Kadek Agus Bram Rendrajaya, Ida Bagus Raidjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140188

Artikel Terkait :