PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN MARK) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN MEREK
ABSTRAK: Metode yang digunakan
dalam penulisan Makalah ini
bersifat normatif. Penggunaan
merek terkenal di
indonesia tanpa izin sangat
merugikan pemilik atau pemegang
merek terkenal. Upaya
yang dapat dilakukan pemilik
terkenal apabila terjadi
pelanggaran diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Penulis: Kadek Agus Bram
Rendrajaya, Ida Bagus Raidjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140188