PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DEBITUR BANK SEBAGAI KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN KONTRAK STANDAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak: Sektor perbankan di
Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian, padahal
kegiatan ekonomi merupakan serangkaian perbuatan hukum yang beragam.Salah satu
bentuk perekonomian yang terjadi dalam perbankan yang paling menonjol adalah
masalah perjanjian yang terjadi antara nasabah sebagai konsumen dan pihak
bank.Konsumen selaku calon debitur berada dalam posisi yang lemah jika
dibandingkan dengan bank sebagai krediturmenimbulkan kedudukan yang tidak
seimbang, sehingga dibutuhkan pengaturan mengenai kontrak standar sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Yang paling menonjol
dalam undang-undang ini adalah pencantuman klausul baku yang secara jelas
dibatasi, mulai dari larangan pengalihan tanggungjawab hingga larangan mencetak
klausul baku dengan tulisan yang sangat kecil. Mengingat manfaat yang diberikan
oleh undang-undang ini karena membantu menyetarakan kedudukan antara nasabah
dengan bank, maka undang-undang ini diberlakukan kepada setiap bank sebagai
penyedia jasa.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
tersebut paling tidak akan semakin membuka peluang usaha lebih kondusif dan
nyaman karena akan senantiasa mendapatkan sebuah jaminan perlindungan yang
maksimal.
Penulis: Ifan Himawan, Meiska
Veranita, Yuliana Indah Saputri
Kode Jurnal: jphukumdd140144