PERLINDUNGAN HUKUM DARI PT ASURANSI KERUGIAN JASARAHARJA PUTERA TERHADAP WISATAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI BALI

ABSTRAK: Wisata  perjalanan  wisatawan  di  Indonesia  khusus  di  Bali  menjadi  suatu  hal  yang  sangat penting.  Hal  ini  menyangkut  keselamatan  perjalanan  wisata.  Kondisi  seperti  itu  telah lebih awal  ditangani  oleh  biro-biro  perjalanan.  Kecelakaan  terhadap  wisatawan  sering  terjadi khususnya pada objek-objek wisata di Bali terutama pada aktivitas kepariwisataan. Hubungan antara  PT  Asuransi  jasaraharja  putera  dengan  agen  perjalanan  wisata  dalam  melaksanakan perjanjian Asuransi ini pada dasarnya menggambarkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.  Pihak penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian atau membayar uang premi  kepada  penanggung.  Dimana  tulisan  ini  berjudul  Perlindungan  Hukum  dari  PT Asuransi Kerugian Jasaraharja Putera Terhadap Wisatawan yang Mengalami Kecelakaan di Bali.  Penulisan  ini  bertujuan  untuk  memahami  bentuk  perlindungan  hukumnya.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  PT  Asuransi  Jasaraharja  Putera  agar  lebih  meningkatkan pelayanan kepada  wisata  dan memperlancar  wisata  untuk lebih mudah mendapatkan hak nya dengan  memperingan  syarat  –  syarat  yang  harus  dipenuhi  oleh  wisata  untuk  memperoleh santunan atau ganti rugi.  Penelitian yang digunakan adalah penelitian secara empiris  karena Penelitian dilakukan dengan cara mengadakan penelitian berupa data   –  data dan wawancara langsung pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian.
Kata Kunci: Perlindungan, Asuransi, ganti rugi
Penulis: A.A Sg Istri Cahya Sri Widari, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140200

Artikel Terkait :