PERLINDUNGAN HUKUM DARI PT ASURANSI KERUGIAN JASARAHARJA PUTERA TERHADAP WISATAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI BALI
ABSTRAK: Wisata perjalanan
wisatawan di Indonesia
khusus di Bali
menjadi suatu hal
yang sangat penting. Hal
ini menyangkut keselamatan
perjalanan wisata. Kondisi
seperti itu telah lebih awal ditangani
oleh biro-biro perjalanan.
Kecelakaan terhadap wisatawan
sering terjadi khususnya pada
objek-objek wisata di Bali terutama pada aktivitas kepariwisataan. Hubungan antara PT
Asuransi jasaraharja putera
dengan agen perjalanan
wisata dalam melaksanakan perjanjian Asuransi ini pada
dasarnya menggambarkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Pihak penanggung mengikatkan diri untuk
mengganti kerugian atau membayar uang premi
kepada penanggung. Dimana
tulisan ini berjudul
Perlindungan Hukum dari
PT Asuransi Kerugian Jasaraharja Putera Terhadap Wisatawan yang
Mengalami Kecelakaan di Bali.
Penulisan ini bertujuan
untuk memahami bentuk
perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa PT Asuransi
Jasaraharja Putera agar
lebih meningkatkan pelayanan
kepada wisata dan memperlancar wisata
untuk lebih mudah mendapatkan hak nya dengan memperingan
syarat – syarat
yang harus dipenuhi
oleh wisata untuk
memperoleh santunan atau ganti rugi.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian secara empiris karena Penelitian dilakukan dengan cara
mengadakan penelitian berupa data
– data dan wawancara langsung
pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian.
Penulis: A.A Sg Istri Cahya
Sri Widari, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140200