PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI

Abstrak: Pemerintah  mempunyai  kewajiban  membina  perlindungan  kerja  bagi  tenaga kerja  Indonesia, dan tidak membedakan  antara tenaga kerja laki-laki dan  tenaga kerja wanita. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, pasal 2 menyebutkan bahwa : “didalam menjalankan  undang-undang  ini  serta  peraturan  pelaksaannya  tidak  boleh  diadakan diskriminasi”. Perlindungan hukum terhadap wanita  yang bekerja pada  malam hari.
Kata kunci: Kredit,  Kredit Sindikasi,  Pembiayaan,  Batas  Maksimum  Pemberian Kredit
Penulis: A.A. Mirah Endraswari, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd140201

Artikel Terkait :