PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI
Abstrak: Pemerintah mempunyai
kewajiban membina perlindungan
kerja bagi tenaga kerja
Indonesia, dan tidak membedakan
antara tenaga kerja laki-laki dan
tenaga kerja wanita. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, pasal 2
menyebutkan bahwa : “didalam menjalankan
undang-undang ini serta
peraturan pelaksaannya tidak
boleh diadakan diskriminasi”.
Perlindungan hukum terhadap wanita yang
bekerja pada malam hari.
Penulis: A.A. Mirah Endraswari,
I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd140201