PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Abstrak: Dalam suatu Perseroan Terbatas terdapat beberapa orang pemegang saham yang terdiri atas  pemegang  saham  mayoritas  dan  pemegang  saham  minoritas.  Permasalahan  yang diangkat yakni tentang  bentuk-  bentuk  perlindungan hukum pemegang saham minoritas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  (UU  PT). Metode penelitian  yang digunakan dalam  penulisan  ini  adalah  metode normatif  yang bersifat  deskriptif  yakni  dengan  mengkaji  bahan  tersebut  sebagai  bahan  pertimbangan bagi  penarikan  kesimpulan.  Analisa  yang  dilakukan  dengan  mengkaji  perlindungan hukum  pemegang  saham  minoritas  menurut  UU  PT.  Kesimpulan  hasil  penelitian  dari tulisan  ini,  bahwa  UU  PT  telah  mengatur  hak-hak  pemegang  saham  minoritas, bentuknya  antara  lain:  personal  right,  derivative  right,  hak  untuk  meminta  dilakukan pemeriksaan,  menjual saham (kembali) kepada perseroan,  pre-emptive right,  hak untuk mengajukan  permohonan  diselenggarakan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham,  dan  hak pemegang saham untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan.
Kata Kunci: Pemegang Saham, Minoritas, Perseroan Terbatas
Penulis: Ni Made Evayuni Indapratiwi, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140217

Artikel Terkait :