PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstrak: Dalam suatu Perseroan
Terbatas terdapat beberapa orang pemegang saham yang terdiri atas pemegang
saham mayoritas dan
pemegang saham minoritas.
Permasalahan yang diangkat yakni
tentang bentuk- bentuk
perlindungan hukum pemegang saham minoritas menurut Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(UU PT). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah metode normatif yang bersifat
deskriptif yakni dengan
mengkaji bahan tersebut
sebagai bahan pertimbangan bagi penarikan
kesimpulan. Analisa yang
dilakukan dengan mengkaji
perlindungan hukum pemegang saham
minoritas menurut UU
PT. Kesimpulan hasil
penelitian dari tulisan ini,
bahwa UU PT
telah mengatur hak-hak
pemegang saham minoritas, bentuknya antara
lain: personal right,
derivative right, hak
untuk meminta dilakukan pemeriksaan, menjual saham (kembali) kepada
perseroan, pre-emptive right, hak untuk mengajukan permohonan
diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham, dan
hak pemegang saham untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan.
Penulis: Ni Made Evayuni
Indapratiwi, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140217