PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR DAN RELEVANSINYA TERHADAP PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Abstrak: Merek merupakan aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik, oleh karena Penggunaan Hak atas Merek sering kali berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Perlindungan hukum yang penting dalam Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek terdaftar adalah terhadap persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  relevansi pendaftaran merek berkaitan dengan keberadaan praktek persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia dan akibat hukum dari pemilik merek yang belum terdaftar.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yaitu dari Undang-undang dan buku buku literatur ilmu hukum serta tulisan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan.  Jenis penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan adalah penelitian hukum normatif. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini digunakan dengan metode kualitatif kemudian data tersebut disajikan secara deskriptif dan sistematis. Sehingga dapat diketahui selain mendapat pelindungan hukum pemilik merek terdaftar juga akan mendapat pengecualian dari praktek persaingan usaha tidak sehat terutama dalam hal memonopoli barang dan jasanya. Jadi pemilik merek yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan perlindungan apapun ataupun pengecualian dari praktek persaingan usaha tidak .
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Persaingan usaha tidak sehat
Penulis: Putu Hendra Pratama, Ni Ketut Supasti Darmawan, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140196

Artikel Terkait :