PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR DAN RELEVANSINYA TERHADAP PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstrak: Merek merupakan aset
ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang
dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan
memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik, oleh karena
Penggunaan Hak atas Merek sering kali berkaitan dengan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni
sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Perlindungan
hukum yang penting dalam Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek terdaftar
adalah terhadap persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi pendaftaran merek berkaitan dengan
keberadaan praktek persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU yang berlaku di
Indonesia dan akibat hukum dari pemilik merek yang belum terdaftar.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang
diperoleh dari studi pustaka yaitu dari Undang-undang dan buku buku literatur
ilmu hukum serta tulisan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan. Jenis penelitian yang digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan adalah penelitian hukum normatif. Dalam membahas
permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini digunakan dengan metode
kualitatif kemudian data tersebut disajikan secara deskriptif dan sistematis. Sehingga
dapat diketahui selain mendapat pelindungan hukum pemilik merek terdaftar juga
akan mendapat pengecualian dari praktek persaingan usaha tidak sehat terutama dalam
hal memonopoli barang dan jasanya. Jadi pemilik merek yang belum terdaftar tidak
akan mendapatkan perlindungan apapun ataupun pengecualian dari praktek persaingan
usaha tidak .
Penulis: Putu Hendra Pratama, Ni
Ketut Supasti Darmawan, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd140196