PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK (ATPM) DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapatditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agenterutama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan,tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang dimiliki melalui Peraturan MenteriPerdagangan No.11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat TandaPendaftaran Agen atau Distributor Barang dan Jasa, serta relevansinya dengan Kitab Undang-UndangHukum Perdata (KUHPer) buku III mengenai perikatan sebagai landasan hukum.
Penulis: Muhammad Imam Dani Putra, Imam Santoso, Dany Nugroho Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd140147

Artikel Terkait :