PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK (ATPM) DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstrak: Tulisan ini membahas
tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapatditegakkan
melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan
agenterutama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) secara prosedural dari pendeskripsian
persyaratan,tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang
dimiliki melalui Peraturan MenteriPerdagangan No.11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat TandaPendaftaran Agen atau Distributor
Barang dan Jasa, serta relevansinya dengan Kitab Undang-UndangHukum Perdata
(KUHPer) buku III mengenai perikatan sebagai landasan hukum.
Penulis: Muhammad Imam Dani
Putra, Imam Santoso, Dany Nugroho Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd140147