PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN PARA KREDITOR AKIBAT ACTIO PAULIANA DALAM HUKUM KEPAILITAN

ABSTRAK: Pada   proses   kepailitan,   tidak   jarang   ditemukan   perbuatan-perbuatan   yang dilakukan oleh Debitor untuk menyembunyikan harta kekayaannya agar terhindar dari pemberesan harta yang dilakukan oleh Kurator. Debitor yang beritikad tidak baik, akan mengalihkan   harta   kekayaannya   kepada   pihak   lain   dengan   berbagai   cara.  Actio pauliana  merupakan  suatu upaya  yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk melindungi kepentingan  para Kreditor dari perbuatan  curang yang  dilakukan  oleh Debitor.  Dengan menggunakan penelitian normatif maka dapat diketahui kedudukan para Kreditor dalam hukum kepailitan dan perlindungan hukum terhadap kepentingan para Kreditor akibat actio pauliana.
Kata Kunci: Kepailitan, Perlindungan Hukum, Kreditor, Actio Pauliana
Penulis: Ida Ayu Kade Winda Swari, A.A. Gede Ngurah Dirksen, A.A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140184

Artikel Terkait :