PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN PARA KREDITOR AKIBAT ACTIO PAULIANA DALAM HUKUM KEPAILITAN
ABSTRAK: Pada proses
kepailitan, tidak jarang
ditemukan
perbuatan-perbuatan yang dilakukan
oleh Debitor untuk menyembunyikan harta kekayaannya agar terhindar dari pemberesan
harta yang dilakukan oleh Kurator. Debitor yang beritikad tidak baik, akan mengalihkan harta
kekayaannya kepada pihak
lain dengan berbagai
cara. Actio pauliana merupakan
suatu upaya yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang untuk melindungi kepentingan
para Kreditor dari perbuatan
curang yang dilakukan oleh Debitor.
Dengan menggunakan penelitian normatif maka dapat diketahui kedudukan para
Kreditor dalam hukum kepailitan dan perlindungan hukum terhadap kepentingan para
Kreditor akibat actio pauliana.
Penulis: Ida Ayu Kade Winda
Swari, A.A. Gede Ngurah Dirksen, A.A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140184