PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERSEKONGKOLAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Perkara Nomor 01/KPPU-L/2013)

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha yang dirugikan  akibat adanya persekongkolan tender dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Studi Kasus Perkara Nomor 01/KPPU-L/2013) dan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengantisipasi risiko terjadinya persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal/normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan Undang-Undang  (statute Approach). Jenis  sumber dan bahan hukum digunakan bahan hukum primer terdiri dari    Perundang-undangan terkait dengan hukum persaingan usaha. Melalui hasil penelitian dalam pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan jelas tentang terjadinya pelanggaran. Selain itu peserta lelang dirugikan mempunyai hak untuk melakukan sanggah dan sanggah banding. Kedua, Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Instansi Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan masing-masing, baik pengguna barang dan Jasa, maupun panitia/pejabat pengadaan. Pengawasan tersebut merupakan implikasi dari terjadinya penyimpangan pelaksanaan pelelangan dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah.
Penulis: Reza Adhyaksa Tidar
Kode Jurnal: jphukumdd140149

Artikel Terkait :