PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERSEKONGKOLAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Perkara Nomor 01/KPPU-L/2013)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku
usaha yang dirugikan akibat adanya
persekongkolan tender dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Studi Kasus Perkara Nomor 01/KPPU-L/2013)
dan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya
mengantisipasi risiko terjadinya persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum
doktrinal/normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute Approach). Jenis sumber dan bahan hukum digunakan bahan hukum
primer terdiri dari Perundang-undangan
terkait dengan hukum persaingan usaha. Melalui hasil penelitian dalam
pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha
yang merasa dirugikan dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan
keterangan jelas tentang terjadinya pelanggaran. Selain itu peserta lelang
dirugikan mempunyai hak untuk melakukan sanggah dan sanggah banding. Kedua,
Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa. Instansi Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pihak
yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan
masing-masing, baik pengguna barang dan Jasa, maupun panitia/pejabat pengadaan.
Pengawasan tersebut merupakan implikasi dari terjadinya penyimpangan
pelaksanaan pelelangan dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah.
Penulis: Reza Adhyaksa Tidar
Kode Jurnal: jphukumdd140149