PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN

ABSTRAK: Pasal  1  (3)  dari  Peraturan  Pemerintah  Nomor  69 Tahun 1999  tentang  Label dan  Iklan Pangan  menentukan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  Label  Pangan  adalah:  setiap  keteranganmengenai pangan  yang  berbentuk  gambar, tulisan,  kombinasi  keduanya atau bentuk  lain  yang disertakan  pada  pangan,  dimasukkan  ke  dalam,  ditempelkan  pada  atau  merupakan  bagian kemasan pangan. Dari  pengertian label diatas dapat diketahui  bahwa didalam label itu termuat informasi.  Ketiadaan  informasi  yang  benar,  jelas  dan  jujur  yang  seharusnya  tercantum  dalam label  bisa  menyesatkan  konsumen  dan  tentunya  berakibat  hukum  pada  pelaku  usaha  untuk bertanggungjawab apabila sampai merugikan konsumen.  Untuk itu menarik untuk dikaji apakah pelabelan  produk  pangan  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  69  Tahun 1999 telah memenuhi asas-asas perlindungan konsumen.
Kata kunci: Label, Informasi, Hak konsumen dan Perlindungan Konsumen
Penulis: Gusti Ayu Sri Agung Arimas, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd140203

Artikel Terkait :