PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN
ABSTRAK: Pasal 1
(3) dari Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan
menentukan bahwa yang
dimaksud dengan Label
Pangan adalah: setiap
keteranganmengenai pangan
yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi
keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada
pangan, dimasukkan ke
dalam, ditempelkan pada
atau merupakan bagian kemasan pangan. Dari pengertian label diatas dapat diketahui bahwa didalam label itu termuat informasi. Ketiadaan
informasi yang benar,
jelas dan jujur
yang seharusnya tercantum
dalam label bisa menyesatkan
konsumen dan tentunya
berakibat hukum pada
pelaku usaha untuk bertanggungjawab apabila sampai
merugikan konsumen. Untuk itu menarik
untuk dikaji apakah pelabelan
produk pangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 1999 telah memenuhi asas-asas perlindungan konsumen.
Penulis: Gusti Ayu Sri Agung
Arimas, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd140203