Perspektif Konstitusi Indonesia pada Kerjasama Partai Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Abstract: Dalam rangka menjadikan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dan konsekuensi penegasan sistem pemerintahan presidensial yang dianut, maka pada perubahan ketiga UUD 1945  muncul kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung  oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis politik hukum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia; menganalisis peran partai politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung; menganalisis praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan mengkaji cara membangun kerjasama partai politik berbasis konstitusi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pencarian jawaban terhadap permasalahan dan tujuan penelitian bersaranakan kerangka teori hukum normatif.  Dari hasil penelitian ini diperoleh jawaban, bahwa praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama ini (2004 dan 2009) belum sesuai dengan kehendak awal (original intent) para perumus perubahan UUD 1945 karena menciptakan kerjasama taktis yang bersifat sesaat. UUD 1945 menghendaki kerjasama partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diletakkan dalam dua prinsip besar yaitu: pertama, kerjasama partai politik diharapkan melahirkan kerjasama jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah. Kedua, kerjasama partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan ciri Presiden secara umum tidak tergantung pada ada atau tidak adanya dukungan DPR sebagaimana lazimnya yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer.
Keywords: Political Parties Cooperation; Election of President and Vice President; the Constitution of Indonesia
Penulis: Bayu Dwi Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd140170

Artikel Terkait :