Perspektif Konstitusi Indonesia pada Kerjasama Partai Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Abstract: Dalam rangka
menjadikan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dan
konsekuensi penegasan sistem pemerintahan presidensial yang dianut, maka pada
perubahan ketiga UUD 1945 muncul
kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis politik
hukum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia;
menganalisis peran partai politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung; menganalisis praktik kerjasama antar partai politik dalam
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan mengkaji cara membangun kerjasama partai
politik berbasis konstitusi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif yaitu pencarian jawaban terhadap permasalahan dan
tujuan penelitian bersaranakan kerangka teori hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh jawaban,
bahwa praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden selama ini (2004 dan 2009) belum sesuai dengan kehendak awal (original
intent) para perumus perubahan UUD 1945 karena menciptakan kerjasama taktis
yang bersifat sesaat. UUD 1945 menghendaki kerjasama partai politik dalam
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diletakkan dalam dua prinsip besar
yaitu: pertama, kerjasama partai politik diharapkan melahirkan kerjasama jangka
panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah.
Kedua, kerjasama partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945,
yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan ciri Presiden secara umum tidak
tergantung pada ada atau tidak adanya dukungan DPR sebagaimana lazimnya yang
berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer.
Keywords: Political Parties
Cooperation; Election of President and Vice President; the Constitution of
Indonesia
Penulis: Bayu Dwi Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd140170